Tingkatkan Pelayanan, BPJS Kesehatan Perbaharui Kerjasama Fasilitsas Kesehatan

1828

BIAK, PapuaSatu.com – BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor kembali melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) Kabupaten Biak dan Kabupaten Supiori, Jumat (11/01/2019) di gedung Asia Biak.

Seluruh FKTP tersebut terdiri dari 24 Puskesmas, 7 Dokter Praktek Perorangan (DPP), 6 Klinik TNI, 1 Klinik Polri, 1 RSUD D Pratama dan 1 apotik. Sedangkan untuk FKRTL terdiri dari 2 Rumah Sakit dan 1 Apotik.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Budi Sukwara mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut merupakan kesepakatan BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor dengan fasilitas kesehatan yang masih memenuhi syarat untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan program JKN-KIS.

“Kami berterima kasih atas dukungan dan kerjasama fasilitas kesehatan yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan selama ini,” ungkap Budi.

Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, Budi Sukwara mengharapkan, fasilitas kesehatan dapat terus meningkatkan kinerjanya secara berkala dan berkesinambungan serta dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan berkualitas kepada peserta Program JKN-KIS sesuai ketentuan yang berlaku

Budi menjelaskan, dalam proses pembaruan kontrak  kerjasama fasilitas kesehatan di Tahun 2019 tersebut, sebelumnya telah dilakukan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan melalui kredensialing maupun rekredensialing.

Hal ini dilakukan karena BPJS Kesehatan selektif dalam memilih fasilitas kesehatan yang berkualitas, sehingga pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Proses kredensialing atau rekredensialing yang kami lakukan ini juga melibatkan Dinas Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan  serta organisasi profesi  IDI dan PDGI,” jelas Budi.

Dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut juga disampaikan pula regulasi terbaru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan menekankan kepada seluruh FKTP maupun FKRTL Mitra BPJS kesehatan agar turut menyosialisasikan regulasi baru tersebut.

“Kami juga mengingatkan kembali tentang regulasi terbaru yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, harapannya fasilitas kesehatan juga ikut mensosialisasikan kepada peserta, jadi tidak hanya tugas dan tanggung jawab BPJS Kesehatan saja, namun tugas kita bersama,” ungkap Budi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori Marinus Maryar mengatakan sangat mendukung adanya penandatanganan kerjasama tersebut.

Ia juga berharap seluruh fasilitas kesehatan dapat berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada peserta JKN-KIS sesuai dengan prosedur pelayanan yang ditentukan tanpa pembedaan dengan pasien umum.

“Kami berterima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor yang sudah melakukan penandatanganan kerjasama dengan kami,” ujar Marinus.

Dikatakan, dengan adanya komitmen tersebut, baik itu pasien, pelayanan umum di FKTP dan FKRTL akan saling bergandeng tangan untuk membawa pelayanan kesehatan, dan bisa lebih baik lagi kedepannya. “Juga semua aturan yang telah diberikan oleh BPJS Kesehatan dapat kami laksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” jelasnya.[vhie]