MULIA, PapuaSatu.com – Oknum anggota Polisi Resort Puncak Jaya berininsial Bripda DN terpaksa dilaporkan ke Propam Polres Puncak Jaya atas kasus penganiayaan terhadap seorang honorer Humas Sekretariat Daerah kabupaten Puncak Jaya bernama Helga F Sembor (25).
Naas yang dialami Helga yang juga merupakan kekasih pelaku DN terjadi, Senin (12/11/2018). Kasus tersebut kini tengah ditangani Penyidik Propam Polres Puncak Jaya.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku DN terhadap korban diduga karena korban tidak mengangkat telepfon dari pelaku. Lantas kejadian itu, pelaku DN naik pitam dan langsung menuju kantor Humas Sekretariat Pemda Puncak Jaya.
Saat korban pulang, tepatnya di jalan langsung menjambak rambut korban dan memukul serta mencekik leher korban hingga mengakibatkan wajah dan tubuh lebam. Korbanpun langsung lari dan bersembunyi di salah salah satu rumah warga.
Keesokan harinya, Senin 13 November 2018 korban ditemukan oleh saudaranya di kompleks perumahan pemda Pagaleme, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian itu ke Propdam Polres Puncak Jaya untuk ditindaklanjuti.
Kasi Propam Polres Puncak Jaya, Ipda Kartiko saaat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan salah satu oknum polri tersebut.
“Kasus ini akan kami dalami dan kalaupun terbukti akan diproses secara hukum. Kita tetap tidak main-main bila ada anggota kami melanggar hukum, yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat,” ungkapnya.
Ipda Kartiko mengakui bahwa pihaknya sering mendapat informasi bahwa pelaku temperamental dan sering membuat masalah. “Yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran displin dan sudah diberikan sanksi. Namun dengan laporan ini akan tetap kami proses bilah bersalah,” tukasnya.
Bahkan dari keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku DN diproses secara hukum sesuap perbuatan yang dilakukan. Keluarga pun telah menyerahkan bukti-bukti kepada pihak propam berupa hasil visum at refertum dari RSUD Mulia.
Kabag Humas Pemda Puncak Jaya, Akbar Fitrianto, SSTP yang ikut mengantar korban menyatakan kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban tidak dibenarkan. “Kasus ini sudah saya komunikasi dengan Kapolre lewat telefon dan beliau positif untuk menuntas dan mengawal persoalan ini sampai selasai hingga pada proses hukum,” pungkasnya. [humas/loy]