
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Anggota Legislator Papua, Laurenzus Kadepa memberikan apresiasi kepada Gubernur Papua atas sikap bijak dan keberanian untuk terus memperjuangkan 10 persen saham Freeport Indonesia untuk Papua.
“Bagi saya ini hal yang sangat luar biasa dan patut kita banggakan. Perjuangan yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat di tanah Papua,” ungkap Laurenzus kepada PapuaSatu.com via selulernya, Jum’at (30/11/2018).
Keberanian yang dimiliki, Laurenzus meminta kepada Gubernur Papua dan Bupati Mimika agar menjelaskan posisi pemilik hak ulayat dalam kesepakatan Pemerinta, dan Freeport tentang Divestasi saham Freeport Indonesia.
Dimana menurutnya kepemilikan Non Government Al pemilik adat? Kalau melihat burginning artinya pemilik lahan, penduduk asli diabaikan. Pemda provinsi dan kabupaten itu bagian diluar 10%.
“Orang Papua rugi untung pemerintah dan korporasinya. Saya belum paham apakah PTFI itu 100% yang akan exploitasi SDA dimana? Di sini kepemilikan penduduk asli tidak boleh diwakili Gubernur dan Bupati,”.
“Logikanya gubernur dan bupati hanya terima pajak. Itu sudah sesuai undang undang. Bahkan nilai 10 persen jika diberikan kepada rakyat pribumi sebagai hak adat itu masih terlalu kecil,” ujarnya.
Rakyat Papua perlu duduk bicara bersama tetapi Gubernur dan Bupati tetap perpanjangan tangan pemerintah Indonesia, bukan bagian rakyat adat Papua. “Jadi tetap harus ada bagian komunal yang kira-kira 10% dan Bupati serta Gubernur terima bagian pajak daerah sesuai undang undang,” katanya.
Sementara lanjut anggota Komisi I DPR Papua bidang pemerintahan, politik, hukum dan Ham ini bahwa hak adat perlu ditekankan karena ada undang undang tentang pengakuan adat di PBB. “Adat harus membentuk badan hukum dulu untuk fasilitasi masuk dalam perjanjian,” tukasnya.
Lebih lanjut disampaikan Laurenzus bahwa Gubernur dan Bupati menggunakan hukum apa. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah hukum lebih kuat dari hak pribumi yang sudah diakui PBB??.
“ Kita paham bahwa gubernur dan bupati itu bawahan pemerintah Indonesia yang dapat diganti atau ditegur sesuai peraturan negara, dan itu presiden punya hak. Sementara hak komunal pribumi harus dibicarakan dan diterima oleh government. Jadi saya tidak paham mengapa hak komunal pribumi bisa diambil BUMD,” paparnya.
Laurenzus menegaskan, BUMD milik Negara, sehingga sebaiknya adat harus mengambil pengakuan dari PBB terhadap hak pribumi dari pada hanya mengikuti perundingan gubernur, bupati dan menteri-menteri di Jakarta.
Pengakuan PBB atas hak pribumi sebagai acuan kepemilikan saham dalam Freeport, sedangkan Gubernur dan Bupati ambil haknya yaitu pajak daerah sesuai undang-undang.
“Jadi yang pantas terima 10% itu Badan Usaha Milik Pribumi/komunal dan bukan BUMD karena BUMD itu milik pemerintah daerah dimana anggarannya dari pajak daerah yang dikoordinasi dengan presiden dan menteri yang bersangkutan,” pungkasnya. [loy]










