Rektor Sebut SH MH Wempi Wetipo Berasal Dari Uncen

2730

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pernyataan Forum Peduli Pembangunan Masyarakat Kabupaten Jayawijaya (FPPMKJ), Yan Matuan mendesak Rektor Uncen untuk mencabut gelar Magister Hukum (MH) atau S2 yang disandang John Wempi Wetipo selaku calon Gubernur Papua periode 2018-2023.

Dimana desakah yang disampaikan Yan Matuan karena gelar MH yang dimiliki JWW tidak melalui sarjana Hukum Strata Satu (S1), tapi MH yang dimiliki berdasarkan gelar Strata Satu (S-1) Sarjana Sosiologi.
Pernyataan itu dibantah keras oleh Rektor Uncen DR. Apollo Safanpo ST.MT. Ia menegaskan, dari hasil administrasi dari Dekan Fakultas Hukum Uncen bahwa gelar MH yang disandang oleh Wempi Wetipo berasal Ijazah S-1 Hukum dan S-2 Hukum atau SH.MH.

“Ijazah SH dan MH pak Wempi Wetipo benar-benar dikeluarkan oleh Universitas Cenderawasih, jadi itu sah secara hukum,” tegas Apollo Safanpo kepada PapuaSatu.com via selulernya pada, Jum’at (8/3/2018) sore.
Terkait permintaan Yan Matuan yang mendesak Uncen melakukan sidang kode Etik pencabutan gelar MH, Apollo menegaskan, permintaan itu akan disamapikan melalu Ketuai Senat dan anggota Senat Uncen pada rabu, 14 Maret 2018 nanti.

Sementara itu, pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Dr Yustus Pondayara SH.MH juga membenarkan bahwa sarja SH MH yang di sandang oleh John Wempi Wetipo sah dikeluarkan oleh Universitas Cenderawasih.

Ia menjelaskan, S1 (Sarjana Hukum) Wempi Wetipo mendaftar sejak tahun 2009 sebagai mahasiswa. Kemudian memasuki Semester 7-8, Wempi Wetipo mendaftar ke S2 MH dengan menggunakan S.Sos. pada tahun 2011.

“Sementara proses S2 berjalan, Wempi Wetipo menyelesaikan S1 pada tahun 2012,” kata Yustus via selulernya.
kata Yustus, Sarjana S1 Stisipol ke Magister Hukum telah sesuai aturan. Namun persoalan yang menyatakan ijazah Sitispiol Wempi Wetipo tidak terdaftar maka itu bukan urusan Uncen, sebab ketika JWW mendaftar menggunakan ijazah yang sudah dilegalisir.

“Ijazah yang dia gunakan adalah ijazah yang dilegalsir, sehingga kami tidak mempersoalkan dan tidak punya urusan terkait ijazah S1 nya, tapi yang kami tau ada ijazah S1 yang sudah dilegalisir. Sekali lagi, dia mendaftar ada legalitas hukum sehingga Wempi Wetipo sah dan berhak menggunakan gelar SH.MH,” pungkasnya.

Sementara itu, Forum Peduli Pembangunan Masyarakat Kabupaten Jayawijaya (FPPMKJ), Yan Matuan kembali menegaskan bahwa dasar gelar John Wempi Wetipo selama menjabat bupati Jayawijaya dua peiode menggunakan ijasah S.Sos.MH.

Namun Yan Matuan mempersoalkan kenapa JWW sudah menggunakan akademik atau S.Sos lalu begitu hendak maju calon gubernur Papua menggunakan Ijasah SH.MH. “Yang jadi soal kenapa JWW tidak menggunakan ijasah itu. Hanya inhi yang kami persoalkan,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak Uncen dan kepada 40 anggota Senator Uncen untuk segera membentuk tim serta memamnggil pihak Kopertis, Stisipiol dan pihak JWW untuk melakukan klarifikasi, pada tanggal 14 Maret 2018 nanti.

“Hal ini kami mendesak karena kami mleihat gelar yang dimioliki oleh JWW tidak terdaftar, aplagi dalam persidangan pihak kopertis menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai mahasiswa dengan gelar S.Sos,” katanya.

Yan Matuan menegaskan, Uncen harus mempertaruhkan nama besarnya dan menjunjung sebagai barometer pendidikan tanpa terlibat semua tekanan atau semua praktek-praktek sesuai keinginan orang dan mengabaikan kepentingan Uncen.

Bahkan lanjut dia, Uncen Kampung yang merupakan tempat untuk menyampaikan kebenaran dan trasnparan karena Uncen tempat untuk memberikan pendidikan kepada generasi bangsa secara transparan.
“Jadi kami minta agar Uncen tidak bermian politik dan jangan melindungi sesuatu. Jangan jadi pembohong karena itu akan menuju kehancuran dan saya minta Uncen tidak berargumentasi,” pungkasnya. [loy]