Kepala Distrik Harus Awasi Penggunaan DD dan ADD

978

Sekda Keerom Drs.Blasius Waluyo Sejati, MM

KEEROM, PapuaSatu.com–  Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom terus mengigatkan bagi seluruh para Kepala Distrik se- Kabupaten Keerom agar dapat benar- benar mengawasi penggunaan dana desa (DD) di kampung- kampung maupun alokasi dana desa (ADD), karena merupakan program  nasional maupun program Pemda Keerom yang harus diutamakan untuk mensejahterakan masyarakat di kampung.

Demikian dikatakan Sekda Keerom Blasius Waluyo Sejati, MM kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (20/10/2017).

“Apalagi banyaknya kasus yang muncul terhadap penyalahgunaan dana desa (DD) dibeberbagai wilayah, sehingga kepala distrik yang ada benar- benar melakukan pembinaan maupun melakukan pengawasan secara rutin dan epektif sehingga diharapkan penggunaan dana desa  kedepan benar- benar dengan sasaran,” ujar Sekda.

Oleh karena  petunjuk  teknis (Juknis) yang ada dapat diperhatikan dengan sebaik- baiknya dan Kepala Distrik harus mempu mengawasih para kepala- kepala kampung dengan jajaranya untuk bisa menggunakan dan memanfaatkan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

“Dana desa maupun alokasi dana desa untuk kepentingan masyarakat dalam pembangunan di kampung- kampung dapat berjalan secara optimal. Kalau ada kasus penyelewengan dana desa maupun alokasi dana desa pastinya akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada tawar–menawar lagi.  Yang salah akan di proses,”tegas Sekda.

Selain itu para kepala distrik agar mampu menjadi motifasi, motifator dan inovator buat SKPD yang berada di tingkat distrik, yang bisa memberikan keteladanan agar semua dapat berjalan dengan baik.

“Kepala Distrik hukumnya harus selalu berada ditempat tugas, tidak diperbolehkan untuk berkeliaran sembarang- sembarang atau meninggalkan tempat tugas tampa kepentingan dinas. Bahkan para kepala Distrik diwajiban untuk melaporkan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan ditingkat distrik, baik itu laporan kepedudukan dan situasi kegiatan pemerintahan ditingkat distrik maupun Kampung,”jelasnya. (rhy/aj)