SENTANI PapuSatu.com – Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon SH. S.IK.,MH.,M.Si, memberikan peringatan keras terhadap anggota yang sering menyebarkan laporan polisi ke media Sosial (Medsos).
“Saya akan memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota polisi yang sering menyebarkan laporan polisi ke media sosial, informasi atau laporan polisi bersifat rahasia sehingga tidak seharusnya di sebarkan ke media social,” tegas Victor saat di temui di Ruang Cycloop Mapolres Jayapura, Kamis (8/3/2018) siang.
Viktor menegaskan, penyebaran laporan polisi, akan menjadi bahan evaluasi Polres Jayapura dan sudah memerintah kepada Propam untuk melakukan penyelidikan maksud anggota mengeksposes atau mengviralkan laporan polisi ke media social.
“Apabila kami menemukan ada anggota yang sengaja menyebarkan informasi tersebut ke media sosial, maka akan dikenakan sanksi keras,” tegas Viktor.
Didalam aturan hokum, lanjut Viktor sudah jelas bahwa barang siapa yang menyebar atau membocorkan laporan yang sifatnya rahasia dan membawa dampak negatif ke masyarakat, maka akan di proses secara internal.
Untuk itu, ia menghhimbau kepada masyarakat umum yang menerima laporan polisi untuk tidak ikut menyebarkannya informasi yang bersifat rahasia melalui media sosial.
“Kepada masyarakat juga harus hati-hati menyebarkan, jangan asal menyebarkan informasi-informasi seperti itu. Inikan sudah ada sistimnya, jangan masyarakat ikut menyebarkan informasi rahasia itu,” pungkasnya. [tyi]