Pemkab Jayapura Usulkan Raperda Larangan Praktek Prostitusi Ke DPRD

466

SENTANI, PapuaSatu.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura gelar sidang paripurna I masa sidang I tahun 2018 DPRD Kabupaten Jayapura, terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang larangan praktek prostitusi di wilayah Kabupaten Jayapura kepada DPRD Jayapura. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (10/4/2018) siang .

“raperda larangan praktek prostitusi ini merupakan salah satu dari enam Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura kepada DPRD Jayapura pada pembukaan sidang pembahasan 12 Raperda Non APBD” ucap  Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, Giri Wijayantoro kepada wartawan usai menyampaikan pidato sidang paripurna  DPRD

Giri mengatakan, Sedangkan enam Raperda lainnya yang diusulkan antara lain, Penyelenggaraan kesejahteraan social, izin lokasi, pengelolaan air limbah domestic, perubahan peraturan daerah Kabupaten Jayapura nomor 1 tahun 2016 tentang izin mendirikan bangunan, pencabutan peraturan daerah Kabupaten Jayapura nomor 2 tahun 2015 tentang izin gangguan, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Jayapura tahun 2017-2022.

Dikatakan, tujuh Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah itu, bertujuan untuk menghindari hal-hal yang merugikan masyarakat dari para pelaku niaga yang berpikir mencari untung demi kepentingan pribadi dan itu tentunya menyusahkan Pemerintah sendiri.

“jadi, kita mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat lebih khusus pembubaran lokasi praktek prostitusi di Tanjung Elmo yang dilakukan Pemerintah,” tukasnya.

Menurutnya, soal Raperda perubahan dan pencabutan yang diusulkan, Itu lebih pada  Raperda perbaikan arti, masih perlu Raperda itu dilakukan perbaikan sehingga perlu diperbaikan apalagi isinya kurang bagus makanya diperbaiki atau diubah namun untuk membatalkannya harus menerbitkan Perda barunya lalu bisa diperbaiki,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Jayapura, Moses Kalem, SH mengatakan, Sidang ini merupakan pembahasan terhadap 12 Raperda Non APBD Tahun 2018. Dari, 12 Raperda itu terdiri dari, tujuh diusulkan dari Pemerintah sedangkan, lima inisiatif DPRD Jayapura.

“kelima Raperda insiatif DPRD Jayapura antara lain, Raperda tentang penyelenggaran pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hokum adat, Raperda tentang pelayanan kesehatan daerah, Raperda tentang system online terhadap pajak daerah, Raperda tentang penyelenggaraan pemerintahan distrik, Raperda tentang penetaan dan pemberdayaan pasar tradisional dan modern,”ucapnya

Moses menilai, Sidang ini sangat penting sebab masuk dalam RPJMD dan termasuk juga program Pemerintah Kabupaten Jayapura 2017-2022 dengan visi Kabupaten yang  berkualitas, Kabupaten Jayapura sejahtera dan ramah. Raperda itu penting didalam itu maka mesti dibuat dalam,  Perda.

“ Selama pembahasan Raperda ini, sambungnya akan dilakukan tahapan juga yang tertuang dalam RKPD,( Rencana kerja pemerintah daerah) selama 1 tahun,” ujarnya.[tyi/abe]