
SENTANI, PapuaSatu.com – Rapat koordinasi percepatan pengelolaan dana kampung Tahun 2018 diselenggarakan di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (7/6/2018) sore.
Kepala DPMPK Kabupaten Jayapura, Drs. Frits Rumayomi, M.Si., mengatakan, maksud dan tujuan dari kegiatan Rakor ini untuk mempercepat penyaluran dana kampung tahap kedua Tahun 2017 lalu.
Dengan demikian, kegiatan di kampung diharapkan tepat waktu dan pelaksanaan kegiatan APB Kampung supaya dilaksanakan dengan mengacu pada sistem pengelolaan keuangan kampung melalui aplikasi Siskeudes dan juga pelaksanaan fisik supaya dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya.
“Jadi, sesuai dengan edaran dari Dirjen Perimbangan Keuangan maka kita harus mengikuti mekanisme pertanggungjawaban, yang mana pada tahap pertama kita sudah salurkan dari dana desa tahun 2018,” jelasnya.
Namun, kata Frits Rumayomi, ada sebagian kampung yang belum mempertanggungjawabkan dana desa Tahun 2017, sehingga hal itu mempengaruhi pencairan tahap kedua yang seharusnya sudah dimulai bulan Juni 2018 dan paling lambat pertanggungjawaban masuk tanggal 27 Juni.
Hal itu, katanya, membuat bupati mengambil langkah dengan memanggil semua kepala kampung, juga OPD terkait, bahkan pendamping dan kepala distrik, untuk memperhatikan persoalan ini yang merupakan dari dana desa.
Sementara itu Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si. menyampikan, pihaknya mencoba melihat agenda yang telah disampaikan oleh pihak panitia penyelenggara rakor, mengenai bagaimana percepatan kerja dari kepala kampung beserta aparat kampung lainnya.
“Jadi percepatan kerja kita baik secara administrasi, tetapi juga di lapangan,” ujarnya.
Artinya, kata bupati, secara administrasi itu tidak boleh ada halangan, seperti pencairan-pencairan dana bisa berjalan tepat waktu.
“Apalagi saat ini kita berada di pertengahan tahun 2018 dan tinggal setengah tahun lagi, atau saya pikir sekitar empat (4) bulan atau lima (5) bulan saja, karena banyaknya momen peringatan hari raya,” ujar Bupati Awoitauw.
Dirinya meminta, agar kepala kampung bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Dalam Perbup juga sudah dibuat bahwa dana desa atau kampung dapat dipakai untuk masyarakat miskin, dan pengguna anggaran dana kampong/desa agar optimal dalam memakai konsultan dengan menggunakan konsultan yang profesinal. Bendahara kampung juga harus tetap dikontrol dan laporan keuangan kampung harus segera dilaporkan.[tyi]










