SENTANI, PapuaSatu.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Jayapura, Drs. I Nyoman Sucipta, M.KP, menyebutkan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jayapura di Tahun 2019 naik menjadi 8,03 persen.
“UMK Kabupaten Jayapura Tahun 2019 ditetapkan Rp 3.368.383. artinya UMK naik dari tahun sebelumnya,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Jayapura, Drs. I Nyoman Sucipta, M.KP, Selasa (29/01/2019).
Menurutnya angkasa kenaikan UMK ini telah diajukan ke Gubernur Papua dan kini masih menunggu untuk dari Gubernur untuk mendapatkan surat penetapannya.
Penetapan UMK Kabupaten Jayapura ini, tutur I Nyoman, pihaknya sudah dilakukan sejak akhir tahun 2018 lalu. “Penetepan UMK 2019 menjadi 8.03 persen ini, karena melihat tingginya inflasi di Kabupaten Jayapura selama tahun 2018 lalu,” katanya.
Tahun 2018 lalu UMK kabupaten Jayapura sebesar Rp. 3.118.000. Angka ini di naikan 8.03 persen. “Kami naikan ini karena inflasi pada tahun 2018 lalu sangat besar. Jadi, kami memutuskan naik dengan presentase yang ada sekarang,” katanya.
Kenaikan UMK Kabupaten Jayapura itu penghitungannya mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2013 Bab II Pasal 7 ayat (1) dan (2) dan juga hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Jayapura pada tanggal 11 Desember 2018 lalu.
“Itu sudah, kita alot dengan SPSI, karena mereka mintanya UMK 2019 itu kurang lebih sebesar Rp 3,4 juta atau naik 10 persen dengan alasan tenaga kerja butuh ini dan itu. Sedangkan APINDO sepakat ambil di tengah-tengah, akhirnya kita naik 8,03 persen atau Rp 3.368.383″.
“Kalau UMK untuk sector pertambangan itu sebesar Rp 3.448.899 dan untuk sector konstruksi itu sebesar Rp 3.384.433. Kita tinggal tunggu persetujuan dari pak Gubernur dan penetapan UMK ini sudah ditandatangani oleh pak Bupati,” pungkasnya.
Dirinya juga menambahkan, jika angka ini sudah ditetapkan oleh gubernur maka seluruh perusahaan dan badan usaha yang ada di Kabupaten Jayapura wajib menerapkan ini.
Selain menerapkan UMK, Nyoman juga menturkan bahwa jaminan kesehatan kepada para pegawai atau pekerja haris disediakan. “Jaminan kesehatan juga harus ada baik itu BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, kalau tidak ada ya akan diberi sanksi karena di tahun 2019 ini yang melakukan pengawasan bukan hanya kita saja tapi dari provinsi jiga ikut turun dan melakukan pengawasan” tandasnya. [mi/loy]