Di Kampung Toladan, Terduga Pelaku Curanmor Diamankan

1394

Terduga pelaku curanmor yang diamankan di kampung toladan sentani.

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Seorang terduga pelaku Curanmor beserta barang bukti 1 (Satu) unit Sepeda Motor (SPM) yang diduga hasil Curanmor, berhasil diamankan oleh tim Paniki Polsek Sentani Kota dan tim Cakra Polres Jayapura, di Jalan Ifar Gunung kampung Toladan, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (12/10/2017) sekitar Pukul 12.00 Wit.

Penangkapan tersebut setelah Kepala tim Paniki Polsek Sentani Kota Aipda Agus Patang menerima laporan dari warga  bahwa adanya masyarakat  yang diamankan oleh warga yang diduga pelaku Curanmor beserta barang bukti 1 (Satu) unit Sepeda Motor (SPM) yang diduga hasil Curanmor.

Mendapat laporan tersebut, Tim Paniki Polsek Sentani Kota dan Tim Cakra Polres Jayapura yang saat itu sedang melaksanakan Patroli di seputaran Jalan Raya Sentani langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sesampainya di TKP Tim Paniki Polsek Sentani Kota dan Tim Cakra Polres Jayapura selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti dan di bawa ke Mapolsek Sentani Kota guna dilakukan pengembangan kasus.

Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa terduga pelaku Curanmor  berinisial HI mendapatkan Sepeda Motor tersebut dari temannya yang identitasnyaa masih dalam penyelidikan.

Dari keterangan yang didapat dari  Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, (Kamis. 13/10/2017), bahwa HI juga mangaku bahwa pada waktu terduga ingin membeli Sepeda Motor tersebut, terduga sedang duduk-duduk di pangkalan ojek mata Jalan Ifar Gunung, kemudian datang temannya yang identitas masih dalam penyelidikan langsung menawarkan Sepeda Motor (SPM) Suzuki Satria FU 150 cc, warna hitam yang sebagian besar bodi motor sudah dilepas, tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditawarkan dengan harga Rp. 2,5 juta.

Motor tersebut juga tidak dilengkapi dengan surat-surat dan kunci kontak, terduga membeli motor tersebut untuk keperluan bepergian sehari-hari.

Masih dalam pers release tersebut, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sepeda Motor yang diamankan di Mapolsek Sentani Kota, diketahui bahwa pemilik Sepeda Motor yakni an. Sopiah dengan alamat Jalan Durian III RT 01, RW 09 Koya Timur Distrik Muara Tami Kabupaten Kota Jayapura.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 (Satu) Sepeda Motor (SPM) jenis Suzuki Satria FU 150 cc, warna hitam yang sebagian besar bodi motor sudah di lepas tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan No. rangka MH8BG41CABJ668453, No. mesin G4201D728597.

Untuk proses hokum lebih lanjut, baik tersangka maupun barang buktinya telah diserahkan ke Polsek Muara Tami, Jumat (13/10/2017). (ahmadj)