Polsek Japsel Tangkap Lima Penjual Togel

Caption Foto : Lima Pelaku saat digiring ke Mapolsek Jayapura Selatan untuk menjalani pemeriksaan, Sabtu (21/10/2017). (Ist/PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tim gabungan kepolisian Sektor Jayapura Selatan berhasil menangkap lima pelaku penjual Togel (Toto Gelap) di Terimal PTC Entrop, distrik Jayapura Selatan-Kota-Jayapura, Sabtu (21/10/2017) sore.

Kelima pelaku ini satu orang diantaranya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT)  berininsial, EI (29) warga Argapura, distrik Jayapura dan empat lainnya laki-laki masing-masing , MY  (23 tahun) warga kompleks SMU N 4 Entrop, SI  (32 Tahun)  warga Hamadi MM (36 Tahun) warga  Entrop  dan MN  (40 Tahun).

“Kelima pelaku berpedan sebagai penjual/pengecer, dan kini mereka sudah diamankan di Mapolsek Jayapur Selatan untuk menjalani proses hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal,  Sabtu (21/10/2017) malam.

Caption Foto : Barang buktihasil jualan togel dari lima pelaku saat diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan, Sabtu (21/10/2017- (Ist/PapuaSatu.com)

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil  informasi masyarakat, karena tempat aksi jual beli mereka  meresahkan masyarakat. “Dari informasi itu, anggota Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku bersama barnag bukti,” jelas Kamal.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kamal, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 95.000, 2 bandel Kupon nota milik pelaku E, 2 bandel Kupon Nota dan 1 (satu) Kalkulator milik pelaku MY, Uang tunai sebesar Rp 4.381.000, 2 (dua) bandel kupon putih dan 1 (satu) buah kalkulator milik pelaku SI.

Kamal menegaskan, berdasarkan pemeriksaan dan barnag bukti yang disita oleh petugas kepolisian, kelima pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancmaan hukuman paling lama 4 tahun penjara. (nius)