Tiga Remaja Pengedar Ganja Antar Kabupaten Digelendang Polisi

498

Caption Foto : Petugas kepolisian saat menunjukan barang bukti di Mapolsek KPL Jayapura. (Mad/PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tiga remaja yang merupakan pengedar ganja Antar Kabupaten masing-masing berinsial EK (24), JB (23), dan DK (19) terpaksa digelendang aparat Kepolisian Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura.

Ketiga remaja ini tertangkap saat hendak menyeludupkan ganja melalui kapal Penumpang KM. Labobar di Pelabuhan Laut Jayapura, Hln Yos Sodarso-Kota Jayapura, Rabu (1/11/2017).

Dari tangan pelaku EK (24) petugas  kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Ganja sebanyak enam plastik berukuran besar dan satu plastic berukuran kecil yang hendak diedarkan di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Sedangkan dari tangan JB (23) petugas berhasil mengamankan barang bukti Ganja kering siap edar sebanyak tujuh pelastik berukuran besar, dan satu plastic berukuran sedang dan rencananya akan di edarkan di kabupetan Nabire.

Sementara itu dari tangan pelaku lainnya berinisial DK petugas KPL berhasil mengamankan 17 Plastik Ganja kering siap edar berukuran besar dan dua karung beras berukuran 10 Kilo Gram yang berisikan Ganja kering siap edar dan rencanya pelaku DK akan edarkan di Seputaran Kabupaten Sorong provinisi Papua Barat.

Kapolsek Kawasan pelabuhan Laut Jayapura Iptu Wiltson R. Latuasan ketika di temui di Mapolsek KPL menuturkan ketiga pelaku ini ditangkap di waktu berbeda dimana saat pihaknya sedang menjalankan rutinitas dalam pengewasan terhadap penumpang naik dan turun di Pelabuhan Laut Jayapura melalui Kapal penumpang.

Dari  operasi yang dilakukan, Wilstorn berujar, petugas keamanan mencurigai gerak gerik ketiga pelaku dan saat di lakukan penggeledahan menemukan barang haram tersebut di masing-masing tas milik pelaku.

“ ketiganya pun di tangkap di waktu berbeda, pertaman pelaku EK (24), kemudian JB (23), dan yang terakhir DK (19) semuanya ditangkap saat embargasi penumpang,” ungkapnya Rabu (1/11) sore.

Lanjut Wilston dar hasil pemeriksaan sementara Pelaku JB mengaku bahwa barnag haram ini di dapat di seputaran Koya Distrik Muaratami. “ Jb membeli dari seseorang yang sudah di kantongi identitasnya seharga Rp.2 Juta dan rencananya akan di jual di Nabire seharga Rp.3 Juta,” jelasnya.

Sementara untuk pelaku ED dan DK, lanjut Wilston, mengku barang haram itu bukan miliknya melainkan milik seseorang yang dititipkan. “ketiga pelaku dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pencegahan dan penyeludupan berbagai jenis Narkotika serta minuman keras baik dari dalam maupaun dari luar Kota Jayapura.

“ kami dari Polsek Kawasan pelabuhan Laut akan terus berupaya dalam pengawasan obat-obat terlarang maupun minuman keras  yang akan masuk maupun keluar dari Kota Jayapura dan ini merupakan Atensi Kami sebagai Pihak Kepolisian Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura,” tegasnya. (mad/nius)