
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Satuan Narkoba Polres Manokwari berhasil membekuk dua pengedar ganja berinisial PK (24) dan BK (20) di Kompleks Arfai II, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Kasat Narkoba, Polres Manokwari, Iptu Jamhari mengatakan kedua pengedar ganja ini ditangkap pada hari Minggu (01/04/2018). Dimana, keduanya hendak melakukan transaksi jual beli.
“Kedua tersangka ini ditangkap bersamaan dengan jumlah barang bukti (BB) yang berbeda. Untuk PK ditangkap dengan BB sebanyak 2 bungkus pelastik sedang dengan berat 23,78 gram dan BK 3 bungkus pelastik sedang dengan berat 16,23 gram,” jelas Kasat Narkoba Polres Manokwari, IPTU Jamhari kepada wartawan, Kamis (05/04/2018).
Kasat Narkoba mengemukakan bahwa dalam penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.
Sambungnya, kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hasil urin dari kedua tersangka positif menggunakan narkoba. Kedua pengedar ini sudah resmi ditahan di Rutan Polres Manokwari untuk pengembangan lebih jauh,” tandas Kasat Narkoba. [free/abe]










