KEEROM, PapuaSatu.com– Bupati Keerom MUH Markum, SH. MH.MM ditahun anggaran 2019 mendatang 37 Kepala Kampung yang baru dilantik akan dibawa keluar daerah untuk belajar.
Yaitu, belajar mengelola anggaran maupun cara pengembangan pertanian, sehingga kembali ke kampung masing- masing dapat menerapkan kepada masyarakat terhadap yang telah didapat pada ilmu yang didapati.
Akan tetapi Kepala Kampung harus mengimplementasikan dengan sebaik-baiknya, tidak menggunakan anggaran di luar dari aturan tetapi tetap berpedoman sesuia undang- undang.
Apabila tidak sesuia dilaksanakan dan keluar dari aturan akan berhadapan dengan hokum.
Demikian dikatakan Bupati Keerom MUH Markum usai melantikan 37 Kepala Kampung Tahap ke II Tahun Anggaran 2018 di Gedung Pramuka Swakarsa, Senin (17/12).
“Dari 37 Kepala Kampung dilantik rata- rata baru, sehingga perlunya dibawa keluar daerah untuk melihat kampung- kampung yang berhasil dalam menggunakan Dana Desa (DD) yang dikucurkan oleh pemerintah Pusat. Paling tidak ada bayangan bagimana cara menggunakan dana desa yang baik, baik itu program kegiatan maupun pertenggung jawaban terhadap dana tersebut,” ujarnya.
Oleh kerana itu, kepala kampung yang baru dilantik dapat menggunakan dana kampung dengan sebaik- baiknya sesuia dengan kebutuhan masyarakat di Kampung.
Akan tetapi, sebelum melaksanakan program kegiatan berkordinasi dengan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), karena Bamuskam adalah DPRD-nya kampung dan secara langsung Bamuskan melakukan pengawasan terhadap program dan kegiatan di kampung.
“Sebelum melaksanakan kegiatan Kampung harus hadirkan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), agar tidak salah langka, karena Bamuskam adalah DPRD-nya Kampung,” jelasnya.[alf]