APBD Keerom 2020 Mulai Dibahas

520
Bupati Keerom MUH Markum, SH.MH.MM saat menyerahkan Materi Nota keuangan kepada Ketua DPRD Keerom Bambang Mujiono, SE pada pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kab keerom Tahun 2020 diruang Sidang DPRD Keerom, Senin (15/11).
Bupati Keerom MUH Markum, SH.MH.MM saat menyerahkan Materi Nota keuangan kepada Ketua DPRD Keerom Bambang Mujiono, SE pada pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kab keerom Tahun 2020 diruang Sidang DPRD Keerom, Senin (15/11).

KEEROM, PapuaSatu.com – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Keerom mulai membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020. Hal itu dimulai dengan pembukaan sidang paripurna masa sidang III DPRD Keerom tahun 2019 yang berlangsung diruang sidang DPRD Keerom, Senin (25/11).

Ketua DPRD Keerom Bambang Mujiono mengungkapkan, pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Kab Keerom tentang rancangan APBD Tahun 2020, Pemkab Keerom telah menyampaikan rencana kerja sebagai gambaran umum struktur APBD Tahun Anggaran 2020, baik dari sisi belanja, penerimaan, pembiayaan maupun pengeluaran. Sehingga DPRD Kab Keerom akan mengkritisi struktur pendapatan dari sisi belanja dan hal- hal yang menjadi kebijakan daerah.

Disamping itu, yang paling utama penyelenggaraan belanja urusan wajib pemerintah agar hendaknya diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwajudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar dan standar pelayanan maksimal yang telah ditetapkan.

“Diharapan dengan memperhatikan sumber asumsi dasar dalam pelayanan APBD Tahun Anggaran 2020. Proses pembangunan kedepan makin meningkat dan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Bambang dalam pidato pembukaan sidangnya.

Selain itu Ketua DPRD juga mengingatkan, agar pemerintah memperhatikan pembangunan berdasarkan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD. Agar penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan pembanggunan berjalan terstruktur dan terencana.

Sementara itu Bupati Keerom Muh. Markum, menjelaskan target pendapatan daerah untuk tahun 2020 sebesar Rp.v1.047.203.116.279,60.

Dimana pendapatan tersebut bersumber dari kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyumbang 3,22% dari total target dan pendapatan daerah yang sah terhadap bagi hasil pajak Provinsi Papua menyumbang 24,05%. Sedangkan untuk sisa target pendapatan diperoleh dari DAU, DAK maupun kucuran dari Pemerintah Pusat.

“Untu itu saya mengingatkan ketergantungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat masih sangat besar. Hal itu tercermin dari sumber pendapatan daerah yang masih sangat rendah,” papar Markum. [alf]