
KEEROM, PapuaSatu.com – Pemilihan Kepala Kampung serentak yang dilaksanakan di Kabupaten Keerom pada tanggal 22 Oktober 2018, atas dasar amanat undang- undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Untuk di Kabupaten Keerom, yang melaksanakan pemilihan Kampung serentak tahap II Tahun 2018 sebanyak 37 Kampung yang telah melaksanakan pemilihan kepala kampung.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Keerom Triwarno Purnomo, S.STP saat ditemui usia melakukan pertemuan dengan calon kepala kampung Yuwanaian Arso II di Ruang Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) Yuwanain Arso II, Jumat (9/11) kemarin.
“Atas dasar undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sebanyak 37 kampung di Kabupaten Keerom telah melaksanakan pemilihan kepala kampung serentak tahap ke II tanggal 22 Oktober Tahun 2018,” ujar Triwarno.
Setelah panitia pemilihan kampung menyerahkan hasil pemilihan di masing- masing kampung ke Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, pihaknya menjadwalkan pelantikan seluruh kepala kampung terpilih pada minggu kedua di Bulan Desember 2018.
“Sebelum libur panjang di Bulan Desember Tahun 2018, pelantikan 37 kampung serentak tahap ke II Tahun 2018 harus dilaksanakan,” ungkapnya.
Dan pihaknya akan menyiapkan surat keputusan (SK) Bupati tentang pelantikan Kepala Kampung tahap ke-II.
Saat disinggung soal adanya calon yang keberatan terhadap proses hasil pemilihan Kepala Kampung Yuwanaian Arso II, pihaknya telah menerima, baik secara langsung baik itu calon, panitia maupun Bamuskam.
“Dalam proses sengketa dalam pemilihan calon kepala kampung harus dibedakan dua, ada persoalan proses dan persoalan hasilnya,” jelasnya.
Yang dinamakan proses, persoalan yang terjadi di dalam tahapan persiapan dan pencalonan.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang dilakukan calon tertentu dapat diselesaikan oleh panitia pemilihan dan itu bersifat final sesuia aturan yang ada,” jelasnya. [alf]










