Pembayaran Insentif ASN Dinas Kesehatan 2017 Jadi Temuan BPK

930

KEEROM, PapuaSatu.com – Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Keerom Visensius  Jehanduh mengatakan, pada pembayaran Insentif ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom di tahun anggaran 2017 lalu menjadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK).

Sehingga menjadi beban pemerintah daerah Kabupaten Keerom, karena tidak didasari dengan aturan atau dasar hukumnya.

Soal tuntutan ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom yang meminta insentif dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, pihak inspektorat telah melakukan kordinasi dengan BPK, BPKP bahkan Inspektorat Provinsi Papua terhadap pemberlakukan terhadap rumah sakit yang ada di Dok II Jayapura maupun di Rumah Sakit Yowari.

“Jadi tidak ada namanya pembayaran insentif tumbang tindih, tetapi saran kami terkait tunjangan kinerja dibuatkan  kolom-kolom sesuia lokasi yang ada,” ujarnya dalam pertemuan dengan ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom di aula Kantor Bupati Keerom, Senin (3/12).

Di dalam kolom itu, kata Vinensius, ada yang mananya beban kerja, tingkat resiko dan kesulitan tempat.

Pada prinsipnya, jangan sampai ada terjadi duplikasi baik itu peraturan bupati maupun insentif, karena telah ada uang kinerjanya.

“Yang jelas Pemda Kabupaten Keerom mempunyai tanggungan terkait adanya temuan oleh BPK pada pembayaran Insentif ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2017. Dan ini menjadi beban pemda Kabupaten Keerom, karena sangat berat untuk menarik kembali terhadap apa yang telah dibayarkan kepada ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom,” jelasnya.[alf]