JAYAPURA, Papuasatu.com – Legislator Papua dari daerah Pemilihan Intan Jaya, Maria Duwitau meminta kepada KPU penyelanggara pelaksanaan PSU di kabupaten Intan Jaya yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua agar mempertahankan data yang telah di miliki berdasarkan C1 KWK sampai diputuskan oleh Mahkamah Konsitusi (MK).
“Saya percaya bahwa ketua dan KPU Papua dan anggotanya bersama KPU RI sangat profesional dan memiliki kredibilitas tinggi untuk menjaga marwa KPU karena data yang mereka milik adalah data yang akurat seperti C1 KWK. Kami berharap data yang dimiliki ini tidak lagi mengambil dari sumber lain seperti A dan C,” kata Maria Duwitau di DPR Papua, Jum’at (14/7/2017) kemarin.
Meski banyak yang mengakui bahwa dari hasil PSU tersebut memiliki data tersendiri. Namun akhir dari PSU diharapkan semua pihak harus menunggu keputusan MK karena hasil PSU yang dilaporkan ditentukan oleh MK. “Saya yakin C1 KWK data resmi yang dimiliki oleh lembaga KPU Papua harus menunggu keputusan dari MK,” ujarnya.
Kendati demikian, tegas Maria, jika KPU tidak konsisten dengan data yang dimilik sendiri, maka berarti pihak KPU telah melakukan pembohongan publik, khusunya rakyat Intan Jaya selaku pemilik suara pada pilkada serentak disana. “Hal tersebut bertentangan hukum yang berlaku atau perbuatan melawan hukum,” tukasnya.
Ia menjelaskan, hasil pelaksanaan PS dk 7 TPS kabupaten Intan Jaya sesuai perintah MK, maka pasangan nomor urut 3, Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw mendapatkan dari rakyat sebanyak 2.048 suara.
“Hasil tersebut apabila ditambah dengan perolehan suara nomor ururt 3 yang sudah diberikan masyarakat kabupaten Intan Jaya berdasarkan data C1 KWK KPU yakni 34.643 suara sehingga ditambah dengan 2.048 hasil PSU maka hasil pasangan nomor urut 3 mendapatkan suara 36.691 suara,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut dia, untuk perolehan surat suara dari pasangan calon nomor urut 2, Yulius Yapugau & Yunus Kalabetme berdasarkan C1 KWK sebanyak 33.438 suara. Apabila ditambah dengan 1.076 hasil PSU di 7 TPS maka memperoleh suara sebanyak 34.514 suara.
“Berdasarkan C1 KWK KPU tidak ada lagi keraguan pihak KPU untuk mempertahankan indepensi demi menjaga harkat martabat dan wibawa lembaga KPU. Jadi berdasarkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU selaku penyelanggara yang telah diberi kewenangan penuh oleh NKRI,” paparnya
Untuk itu, KPU perlu ingat bahwa pengumuman suara yang ada di SITUN KPU RI adalah berdasarkan C1 KWK dan hal tersbeut menjadi fakta persidangan serta telah dipertimbangkan oleh MK sesuai dengan keterangan dari KPU didalam perkara 50 PHP/PBUK/15/2017.
Bahkan mantan anggota KPU kabupaten Nduga ini menegaskan, KPU pun perlu ingat tentang nomor 9/Keputusan/KPU 2017 tanggal 24 Februari 2017 dan SK KPU nomor 16 keputusan KPU tanggal 20 april 2017 telah dibatalkan resmi oleh MK.
Oleh sebab itu KPU wajib mempertahankan data yang dimilikinya karena data tersbeut merupakan data negara atau rakyat, bukan KPU mengutip atau mengambil asumsi-asumsi dari orang lain atau dari institusi lembaga lain yang tidak punya kewenangan hak sepenuhnya untuk menentukan kemenangan itu.
“Jadi kesimpulannya, keputusan yang akan dikeluarkan oleh MK harus diterima oleh semua pihak karena MK akan taat aturan dan memproses semua sesuai dengan data yang dimiliki oleh KPU yakni melalui data C1 KWK KPU.(Nius)