Bakal calon Gubernur Papua, Jhon Wempi Wetipo ketika berbincang dengan masa pendukung dan simpatisannya di Kantor KPU Papua, Selasa (12/02/2018) dini hari. Foto : Arie Bagus/PapuaSatu.com
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Bakal calon Gubernur Provinsi Papua, Jhon Wempi Wetipo (JWW) mengatakan KPU telah melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pilgub Papua 2018 sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Hanya saja dokumen verifikasi keaslian orang Papua yang harus diperiksa oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) terendap begitu lama di Pansus DPR-P sehingga menghambat proses pentahapan yang telah dijadwalkan secara nasional.
“Jadi, saya pikir MRP juga lembaga yang diberikan kewenangan oleh UU untuk ikut menentukan keaslian orang papua sehingga kita tidak boleh mengesampingkan peran MRP” kata JWW kepada wartawan usia mengikuti pleno penundaan penetapan pasangan calon Gubernur Papua di kantor KPU Papua, Selasa (13/2/2018) dini hari.
Lanjutnya, secara defakto dirinya memang orang Papua namun secara dejure semua orang membutuhkan legalitas dari MRP.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan penundaan penetapan pasangan calon Gubernur Papua ini sudah melanggar ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU.
“Tapi saya pikir kalau sudah ada ruang untuk kita bisa menandatangani pernyataan ini saya pikir kita memberikan kesempatan kepada MRP untuk membuktikan keaslian orang papua,” jelasnya.
Dirinya juga mengharapkan pada tanggal 19 February mendatang ada perubahan lagi, sehingga apapun hasilnya harus tetap diumumkan tanggal 19 kemudian tanggal 20 bisa penetapan sehingga bisa diproses lebih lanjut lagi.
“Bagi saya siapapun jadi pemimpin itu bagi seluruh rakyat papua yang mampu pimpin papua yang lebih baik kedepan,”ujar Wetipo.
Sementara itu, Ketua tim sukses pasangan calon petahana Gubernur Papua, Lukmen, Matius Awoitauw menjelaskan bahwa dengan adanya penjelasan dari MRP kemudian ketua KPU sudah merespon meminta pertimbangan Bawaslu dan Bawaslu sudah menyampaikan pendapatnya.
“Saya pikir inikan ranah penyelenggara sendiri, kami hadir sebagai peserta pilkada untuk menyaksikan dan mengikuti dan apa yang sudah mereka sepakati dan dilaksanakan dan harus memberikan penjelasan juga kepada publik,” kata Matius
Dikatakan, KPU harus menjelaskan kepada public alasan penundaan ini supaya public juga mengetahui bahwa proses tahapan pilkada ini sementara sedang berlangsung.
“Jadi, saya pikir bukan hal yang luar biasa, ini biasa saja. Jadi kita berharap ada penjelasan kepada publik dan semua bisa mengikuti dengan baik,” jelasnya.
Kalau kecewa tidak, karena pelaksanaan pilkada masih cukup lama tanggal 27 Juni tapi dalam proses ini ada hal – hal perlu belum tuntas ini harus diselesaikan segera.
“Kalau dari kami sebagai peserta mewakili pasangan calon kita berharap proses segera selesai, kita tidak bisa memaksa karena ini diluar dari kewenangan kami dan tidak boleh di intervensi,” ungkapnya. [piet/abe]