
BIAK NUMFOR, PapuaSatu.com – Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Biak Numfor telah selesai, dan pasangan nomor urut 2, Herry Ario Naap dan Nehemia Wospakrik unggul dibanding dua pasangan calon lainnya dalam Pilkada 27 Juni 2018.
Pasangan “Herry – Nehem” unggul dengan total perolehan 24.892 suara sementara nomor urut 1 Andreas Msen dan Yustinus Noriwari meraih dukungan 13. 787 suara. Sedangkan, nomor urut 3 Nicodemus Ronsumbre dan Akmal Backri meraih dukungan 19.824 suara.
Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Jakson Maryen Mengatakan, perolehan suara tersebut sudah ditetapkan dalam PKPU No. 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi penghitungan suara , pasal 22 ayat 5 dan pasal 31 menyangkut hasil perolehan suara.
“Disampaikan kepada pasangan calon atau pihak – pihak yang merasa keputusan KPU tidak memberikan rasa keadilan bagi mereka, kami persilahkan kepada pasangan calon atau tim sukses untuk melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Jakson saat ditemui media di Gedung Dharma Wanita Biak Numfor, Rabu (4/7/2018)
Selain itu, KPU juga memberikan kesempatan kepada para pasangan atau tim sukses untuk melakukan pendaftaran atas keberatannya bila ada, yaitu selama tiga hari sejak keputusan tersebut dibuat.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 diperoleh dari hasil penghitungan surat suara sah sebanyak 58.503 suara dari 360 TPs yang ada di 19 distrik Kabupaten Biak Numfor. [Vhie]










