OPD Kota Jayapura Terima Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran

Caption : Walikota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018.
Caption : Walikota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018.

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dalam memaksimalkan realisasi program dan penggunaan anggaran, Pemerintah Kota Jayapura menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018, pada Senin (01/10/2018).

Walikota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM dalam arahannya mengingatkan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyerahkan dokumen Laporan Hasil Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN) agar secepatnya diserahkan kepada Badan Inspektorat dan meminta Wakil Walikota untuk selalu mengecek penyerahan LHKPN pimpiman OPD kepada Badan Inspektorat.

Walikota mengingatkan adanya komunikasi dengan bagian inspektorat, karena belum seluruhnya pimpinan OPD memasukan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) kepada Badan Inspektorat Kota Jayapura.

“Untuk Tahun 2018 LAKIP Kota Jayapura masih  berada pada level 2. Untuk itu dirinya berharap di  Tahun 2019 semua dapat termotifasi sehingga menaikan level  yang ada,” kata Walikota.

Kepala Badan Pengelola Kuangan dan Aset Daerah  (BPKAD) Kota Jayapura Dr. Adolf Siahay dalam laporannya menyampaikan, Anggaran Pendapatan Daerah diestimasi bertambah darl APBD Induk sebesar Rp. 1 . 320.925.123.280 menjadl Rp.1.327.737.282.608 dalam APBD Perubahan atau bertambah sebesar Rp.6.812.159.328.

Target Pendapatan Daerah tersebut terdiri diantaranya Pendapatan Asli Daerah di targetkan mencapai sebesar Rp.189.759.986.678. Pendapatan Asli Daerah tersebut berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp.158.205.189.879. Retribusi Daerah sebesar Rp.25.534.169.372. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp.1.883.936.901. dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar 41.136.690.526.

Sementara untuk Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp.871.368.227.890 atau jika dibanding APBD Induk Tahun 2018 bertambah Rp.16.234.233.987 atau bertambah 1,9o persen.

Kenaikan ini dari Bagi Hasil Pajak dikarenakan Kota Jayapura memperoleh bagi hasil kurang bayar senilai Rp.17.505.419.890, Namun pada Bagi Hasil Pajak juga berkurang senilai Rp.1.270. 573.903 pada kurang bayar PBB yang direncanakan pada APBD Induk tahun anggaran 2018 masih belum ada kepastian dari pemerintah pusat.[moza/loy]