Dua Calon Wabup Keerom Tidak Bakalan Diproses Selama Regulasi Tak Dipenuhi

Bupati Keerom Muhammad Markum
Bupati Keerom Muhammad Markum

KEEROM, PapuaSatu.com – Meski masyarakat adat terus melakukan aksi demo untuk menuntut Bupati Keerom, Muhammad Markum mengangkat dua calon wakil bupati yang diusulkan tidak semuda mengembalikan telapak tangan.

Kedua nama yang diusulkan itu masing-masing Herman Yoku dan Piter Gusbager. Kedua nama ini belum bisa diproses sesuai peraturan perundang-undang, lantaran persyaratan regulasi belum dilengkapi.

“Bupati tidak pernah menghambat proses pencalonan wakil bupati tapi yang menghambat aturan. Aturan harus dilalu karena proses pengusulan wakil  Bupati sudah ada aturannya bukan semaunya sendiri,” tegas Markum usai menemui sejumlah pendemo dari masyarakat adat di Kantor Bupati Keerom, Senin 8 oktober 2018.

Markum menegaskan, tahapan pencalonan wakil bupati di sisa masa jabatan kini tengah diproses dimana dua calon diusung oleh partai Golkar. Dalam dua nama itu Golkar meminta persetujuan dari bupati untuk memproses salah satu nama yang diusulkan.

Hanya saja,  ketika usulan nama yang diserahkan ke Bupati hanya dua lembar berkas berisi rekomendasi.  Rekomendasi ini tidak bisa diproses karena persyaratan regulasi terhadap pencalonan tidak dilengkapi. “Nah saya mau proses seperti apa?, sehingga saya kembalikan ke DPRD,” katanya.

Seharusnya, kata Markum, Parti Golkar melengkapi  persyaratan sesuai tatib yang ditentukan oleh DPRD untuk didorong ke Bupati dan Bupati memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagaimana saya mau proses berkasnya saja hanya dua lembar. Harusnya berkas persyaratan pencalonan sudah dilengkapi. Dimana pertama, regulasi yang suda dibuat dan sudah paripurnakan tanggal 28 Juli 2018 saat pembentukan panitia seleksi. Kemudian, lanjut dia, syarat Bacalon  dan syarat partai,” katanya.

Bila semua dipenuhi persyaratan pencalonanan baru Bupati melanjutkan ke DPRD untuk dipilih sesuai mekanisme. “Dua calon ini akan dipilih oleh DPRD, setelah dikembalikan yang kemudian diparipurna lagi barulah  saya proses SK melalui Gubernur dan Gubernur menyerahkan kepada Mendagri. “Kemudian mendagri turunkan ke bupati untuk proses pelantikannya,” katanya.

Selama ini pencalonan dua nama hanya persetujuan  dari salah satu partai pengusung yakni Partai Golkar. Padahal syaratnya harus disetujui oleh dua partai pengusung yakni partai PKS dan partai Golkar.

“Itupun harus ada syarat. DImana B1 KWK adalah satu satu Islah persetujuan partai pengusung. Kalau partai pengusung satu, ya boleh. Ini kan partai pengusung. Ini yang harus kita lalu,” paparnya.

Untuk itu, Markum kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghambat atau mengulur-ulur proses pencalonan wakil bupati Keerom yang telah di usulkan tapi yang menghambat aturan perundang-undangan. Partai politik yang punya kepentingan untuk menentukan calon Wakil bupati selama  persyaratan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. [loy]