
KEEROM, PapuaSatu.com – Sejalan dengan perkembangan dunia usaha di Kabupaten Keerom yang semakin berkembang, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP), Barnabas Tayget mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati peraturan daerah.
Barnabas menegaskan, setiap pelaku usaha wajib memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), sehingga bagi yangbelum sesegera mungkin di uruskan tanpa memungut biaya.
“Kami akan terus imbau kepada para pelaku usaha untuk mengurus SITU dan SIUP, baik secara door to door maupun berbagai sosialisasi. Sebab kami melihat masih ada pelaku usaha yang belum memiliki izin SITU SIu,” kata Kepala DPTSP Keerom keapda wartawan di ruang kerjanya, Rabu (03/10/2018).
Mengenai adanya oknum DPTSP melakukan pungutan liar, Barnabas menegaskan, persoalan tersebut sudah lama di dengar dan kini telah diambil tindakan tegas. “Oknum tersebut sudah kami pindahkan dari tugasnya di DPTSP,” tegas dia.
Ia menegaskan, perilaku pungli harus segera diambil tindakan karena mencoreng instansi di Pemerintah Kabupaten Keerom terutam adi DPTSP. “Saya tegas itu oknum dan kini sudah tidak lagi di DPTSP). Kepngurusan SITU SIUP gratis dan apabila ada pungutan liar laporkan kepada kami untuk segera ditindak,” cetus Barnabas.
Barnamas meminta kepada masyarakat agar setiap melakukan mengurus SITU dan SIUP harus lebih dulu melengkapi persyaratan dan membawa surat keterangan dari Dispenda bahwa fiskal telah dibayarkan, selanjutnya surat izin sudah dapat dikeluarkan.
“Sekarang tidak sulit untuk mengurus SITU dan SIUP. Apalagi mengurus ijin tidak harus bayar. Pembayaran hanya pada mengurus fiscal di Dispenda, selanjutnya izin langsung keluar,” paparnya.
Untuk itu Barnabas berharap masyarakat Keerom tidak mengikuti arahan oknum-oknum yang menjanjikan pengurusan ijin cepat, yang buntutnya meminta sejumlah uang.
“Kalau ada oknum seperti itu segera laporkan kepada saya, saya akan ambil tindakan tegas. Pelapor tidak perlu takut untuk melapor,” pungkasnya. [alf]










