APBD Perubahan Tahun 2018 Diusulkan Naik 8,17 %

Caption : Bupati Keerom MUH Markum, SH.,MH.,MM saat menyerahkan nota pengantar Raperda tentang APBD P Tahun Anggaran 2018 kepada Ketua DPRD Keerom, Syahabuddin, di ruang sidang DPRD Keerom, Rabu (31/11/2018)
Caption : Bupati Keerom MUH Markum, SH.,MH.,MM saat menyerahkan nota pengantar Raperda tentang APBD P Tahun Anggaran 2018 kepada Ketua DPRD Keerom, Syahabuddin, di ruang sidang DPRD Keerom, Rabu (31/11/2018)

KEEROM, PapuaSatu.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, mulai dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Keerom.

Hal itu dengan telah digelarnya penyampaian nota pengantar Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Keerom, Syahabuddin, S.P.M.Si, di ruang Sidang DPRD Keerom, Rabu (31/10).

Ketua DPRD Kabupaten Keerom mengemukakan, penyampaian nota tersebut setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Keerom terkait dengan jdwal pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018.

APBD Perubahan, kata Syahabuddin, dilakuan untuk penyesuaikan APBD dengan perkembangan oleh akibat perubahan keadaan di daerah, sehingga perlunya didesentralisasikan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan pemerintah serta pembangunan di Kabupaten Keerom Tahun 2018.

“Oleh kerana itu, pada dasarnya APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan yang terjadi di daerah,” ujarnya.

Hal itu, lanjutnya, sebagaimana yang diamanatkan undang- undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang terakhir dirubah dengan undang- undang nomor 9 Tahun 2015.

Di kesempatan sama, Bupati Keerom MUH Markum, SH.,MH.,MM dalam pidatonya mengatakan, setelah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 selama sembilan bulan, sampai dengan triwulan III, dipandang perlunya diadakan perubahan APBD 2018, agar dalam pelaksanaan pembiayaan dapat efektif dan lebih terarah, untuk menunjang kegiatan penyelanggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan kemasyarakatan.

Dijelaskan, untuk realisasi penerimaan dan belanja daerah sampai 30 September 2018, adalah senilai Rp. 606.325.547,00.

“Sehingga anggaran pendapatan setelah perubahan bertambah menjadi Rp. 1.071.657.336.304,00,” ungkap bupati.

Dengan demikian APBD Perubahan Tahun 2018 mengalami penambahan anggaran sebesar Rp. 97.555.508.999,00, menjadi Rp. 1.292.015.520.303,00, atau naik 8,17 % dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp. 1.194.460.011.304,00.[alf]