BPKAD : Pembayaran Insentif ASN Kesehatan Harus Berdasarkan Kriteria

1094

KEEROM, PapuaSatu.com – Terkiat permintaan pembayaran Insentif bagi ASN Dinas Kesehatan  Kabupaten Keerom dan sesuia petunjuk Bupati Keerom untuk memberikan telaahan.

Untuk tahun 2017 lalu, pertanggal 31 Desember 2017, pembayaran insentif bagi ASN dinas Kesehatan Kabupaten Keerom dilakukan, karena laporan hasil pemeriksa (LHP) menjadi suatu temuan.

Yang menjadi kelemahan selama ini, dalam pemberian tambahan penghasilan tidak disusun berdasarkan kriteria.

Karena ASN telah menerima uang kinerja, apabila akan dibayarkan insentif bagi ASN dinas Kesehatan harus dikelompokan berdasarkan kriteria.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra pada pertemuan dengan ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom, di Aula Kanto Bupati Keerom, Senin (3/12).

“Jadi pengusulan insentif bagi ASN dinas Kesehatan telah dibahas di APBD  2018, setelah itu kembali diusulkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjutnya, hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom masih mencari solusi sumber dana untuk pembayaran insentif.

“Dengan demikian telaahan yang telah kami buat akan kami sampaikan ke Bupati Keerom,” jelasnya.

Pada prinsipnya, apa yang disampaikan kepada ASN perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab Keerom telah sampai di meja Kepala BPKAD pada Jumat (30/11).

“Setelah saya memberikan telahan Bupati Keerom telah berangkat keluar daerah. Kami dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Keerom akan berusaha dalam merumuskan dalam ketentuan,” ujarnya.[alf]