Bupati Keerom : ASN Terlibat Kasus Korupsi Sudah Dilaporkan ke KPK

Caption : Bupati Keerom Muh Markum, SH.MH.MM
Caption : Bupati Keerom Muh Markum, SH.MH.MM

KEEROM, PapuaSatu.com – Bupati Keerom Muh Markum, SH.MH.MM secara tegas, pihak tidak mentolerir bagi setiap Aparatu Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah kabupaten Keerom terjerat kasus korupsi.

Tidak tanggung-tanggung, dalam catatan sebanyak 7 orang terlilit kasus tindak pidana Korupsi. Dimana dari tujuh orang ini 3 orang diantara merupakan pensiunan PNS, sedangkan 4 orang lainnya masih bersatus ASN dan masih bekerja dipemerintah Kabupaten Keerom.

“Oknum yang melakukan tindakan korupsi ini sudah kami laporkan ke Pemerintah Pusat untuk proses pemecatan dan juga telah melaporkan ke KPK untuk diproses,” tegas Markum kepada wartawan, Senin (08/10/2018).

Markum menegaskan, pihaknya telah melakukan eksen  dengan melakukan pendataan terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi.  “Dari data tersebut semuanya sudah kami laporkan ke KPK,” kata dia.

Hanya saja, menurut Markum, masih terjadi simpan siur terhadap aturan- aturan bagi ASN yang melakukan korupsi diatas dua tahun dipecat atau ASN yang kasus korupsi sebelumnya.  “Jadi, nanti semuanya harus jelas baru dapat dilakukan tidakan pemecatan,” katanya.

Meski diakuinya bahwa tindakan yang dilakukan oknum ASn di Pemerintah Kabupaten Keerom ini sudah ingkrah, namun pihaknya masih menunggu petunjuk dari Gubernur Provinsi Papua sebagai perwakilan pemerintah di daerah dan sebagai atasan di pemerintah Provinsi Papua.

“Yang jelas, kami sudah memberikan sanksi kepada oknum ASN yang sudah terbukti melakukan tindakan korupsi di wilayah Pemda kabupaten Keerom ini,” tukas Markum. [alf]