Laksanakan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, Pemkab Keerom Launching KIA

- Sekda Keerom Drs. Blasius Waluyo Sejati, MM didampingi Asisten 1 Setda Keerom Sucahyo Agung serta Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Keerom Yohanis Tawa, S.Ag.M.Si saat menabur tifa tanda di Lounchinya KIA Tahun di Kab Keerom, Aula Kantor Bupati, Selasa (8/10).
- Sekda Keerom Drs. Blasius Waluyo Sejati, MM didampingi Asisten 1 Setda Keerom Sucahyo Agung serta Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Keerom Yohanis Tawa, S.Ag.M.Si saat menabur tifa tanda di Lounchinya KIA Tahun di Kab Keerom, Aula Kantor Bupati, Selasa (8/10).

KEEROM, PapuaSatu.com – Sesuia Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 yang mengamanatkan untuk ditetapkan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak yang lahir dan berdomisili bersama orang tuanya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah Kabupaten Keerom secara resmi melaunching pembuatan KIA di Keerom.

Keberadaan KIA sendiri merupakan untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan. Sehingga tujuan, sebagai upaya untuk memenuhi hak- hak kepribadian seseorang selaku warga negera dan penataan penertiban dokumen serta data kependudukan di Kabupaten Keerom dapat berlangsung dengan baik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom Blasius Waluto Sejati yang meresmikan pembelakukan KIA di Keerom menuturkan Kartu Indentitas Anak (KIA) di Kabupaten Keerom merupakan momentum yang cukup penting yang perlu dilakukan, kerana sesuia Permendari nomor 2 Tahun 2016 yang mengamanatkan untuk ditetapkan penerbitan kartu identitas anak (KIA) sebagai upaya dalam memberikan perlidungan hokum terhadap anak yang lahir bersaam orang tuanya.

“Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Keerom melaunching Kartu Indentitas Anak (KIA) tahun 2019 oleh sudah sangat baik,” tutur Sekda Keerom saat memberikan sambutan dalam launching KIA di Aula Kantor Bupati Keerom, Selasa (8/10).

Adanya kepemilikan kartu identitas anak (KIA) tutur Sekda, dapat menjamin hak kependataan anak- anak dalam mengurus berbagai kepentingan dan kewajibannya selaku warga Negara Republik Indonesia.

“ Kartu Indentitas Anak (KIA) dapat memidahkan akses layanan public seperti membuka rekening di Bank, berobat ke Puskesmas atau RSUD, pengurus Paspor dan mendapat layanan public lainnya,”jelasnya

Pelaksanaan KIA sendiri, tambah Sekda, diharapkan berjalan dengan maksimal karena sesuai amanat Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, setiap anak di Indonesia harus memiliki KIA sebagai kartu identitas.

“Amanat dari pemerintah harus dilaksanakan sebaik- baiknya agar masyarakat dapat memahami sehingga dapat mengurus dan memiliki kartu indentitas anak (KIA) yang jelas bagi anak anak mereka khususnya diwilayah Kabupaten Keerom,”ujarnya. [alf]