RSUD Kwaingga Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Ludah Pinang

Caption : Terlihat Spanduk yang dipasang di depan RSUD Kwaingga Kab Keerom tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Ludah Pinang di RSUD Kwaingga
Caption : Terlihat Spanduk yang dipasang di depan RSUD Kwaingga Kab Keerom tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Ludah Pinang di RSUD Kwaingga

KEEROM, PapuaSatu.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kwaingga, Kabupaten Keerom mulai menerapkan kawasan tanpa Rokok dan Ludah Pinang di tahun anggaran 2018.

“Jadi setiap masyarakat yang berkunjung di RSUD Kwaingga tidak diperbolehkan merokok dan makan pinang, karena rumah sakit merupakan pelayanan kesehatan,” kata Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kwaingga dr. Eka Sueci, M.Kes, Kamis (11/10/2018).

Menurutnya, sesuia peraturan daerah (Perda) Kabupaten Keerom Nomor 7 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa asap Rokok, sehingga masyarakat yang datang ke RSUD Kwaingga tidak diperbolehkan untuk merokok atau kawasan tanpa asap rokok.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan surat keputusan (SK) Direktur RSUD Kwaingga Nomor 11 Tahun 2018 tentang kebijakan larangan makan pinang dan buang ludah pinang di lingkungan Rumah Sakit.

Meskipun telah diterapkan larangan merokok dan makan pinang di RSUD Kwaingga oleh masyarakat yang datang, kata dr Eka, pihaknya akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat dan memberikan pemahaman serta pengertian pada masyarakat tentang larangan merokok dan makan pinang di RSUD Kwaingga.

“Pihak rumah sakit terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, baik yang datang ke RSUD Kwaingga maupun diluar rumah sakit.apabila ini terus dilakukan perlahan- lahan masyarakat juga mengetahui,” pungkasnya. [alf]