Setiap Ormas di kabupaten keerom Wajib Daftar ke Pemerintah

Caption : Asisten 1 Setda Keerom Sucahyo Agung
Caption : Asisten 1 Setda Keerom Sucahyo Agung

KEEROM, PapuaSatu.com – Untuk menciptakan tertib administrasi pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di lingkungan pemerintah daerah wajib mendaftar di ke Kesebangpol, baik itu Provinsi maupun ditingkat kabuaten/kota.

Hal tersebut sejalan dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentag Ormas, dimana setiap organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan  hukum wajib mendaftarkan kepada melalui pemerintah daerah melalui Kesbangpol.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Asisten 1 Setda Kabupaten Keerom Sucahyo Agung DA pada kegiatan Fasilitasi pembinaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Keerom, pada Kamis (04/10/2018).

Dengan peraturan perundang-undangan, maka Agung meminta kepada setiap Ormas yang belum mendaftarkan kepemerintah daerah wajib untuk daftar.

“Permintaan ini karena masih banyak ormas di kabupaten keerom belum terdaftar secara resmi keorganisasiannya,” ucap Agung.

Menurut Agung, jika sebuah organisasi kemasyarakatan tercatat pada administrasi pemerintahan sesuai dengan tahapan dan persyaratan diberikan SKT atau surat keterangan terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh menteri dalam negeri.

Selain itu, apabila terdaftar dapat terdeteksi keberadaan Ormas sehingga perlunya Ormas dilakukan pendataan dan menghimbauh kepada seluruh Ormas yang ada di Kabupaten Keerom untuk dapat mendaftarkan keberadaanya.

“ dari situlah nantinya bisa mengetahui bidang, kompetensi dan gerakan setiap ormas. Bahkan pemerintah daerah akan lebih mudah melakukan program kemitraan dan pembinaan bagi organisasi kemasyarakatan,” jelasnya. [alf]