JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai segera laksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait sengketa hasil pilkada serentak di dua Distrik 12 TPS yang bermasalah.
Komisioner KPU Papua, Tarwinto mengatakan MK telah berikan batas waktu 45 hari sejak putusan dibacakan kepada KPU Deiyai untuk lakukan PSU di dua Distrik tersebut.
“Jadi, MK sudah keluarkan putusan terkait sengketa Pilkada Deiyai dan memerintahkan untuk lakukan PSU di 12 TPS pada dua Distrik yakni Distrik Kapiraya Tigi Barat,” kata Tarwinto kepada wartawan di Jayapura, Selasa (18/9/2018).
Meskipun demikian, kata Tarwinto, KPU Provinsi Papua belum mendapatkan laporan dari KPUD Deiyai terkait jadwal PSU. “Intinya putusan MK membatalkan hasil Pilkada Deiyai itu dan memerintahkan KPUD Deiyai untuk lakukan PSU ulang khusus di 12 TPS di dua Distrik,” ujarnya.
KPU Provinsi sudah lakukan supervisi kepada KPUD Deiyai untuk segera menyusun tahapan jadwal dan anggaran serta koordinasi dengan Pemerintah daerah terkait PSU.
“Sekarang teman-teman di KPUD Deiyai sedang lakukan tugas-tugas ini,dan kemarin KPUD Deiyai sudah bertemu dengan pelaksana tugas Bupati Deiyai untuk membahas hal ini terkait rencana PSU termasuk kordinasi dengan pihak apparat keamanan disana. Mudah-mudahan pertemuan dengan Bupati disana tidak ada masalah dan mengakomodir apa yang direncanakan oleh teman-teman di KPUD Deiyai itu,” katanya.
Soal hasil sengketa dua daerah lainnya yakni Mimika dan Paniai, Tarwinto mengaku saat ini MK sudah putuskan, dimana MK menolak gugatan pemohon dan dimenangkan KPU, dimana MK disini menguatkan keputusan KPU atas hasil Pilkada di dua daerah tersebut.
Atas dasar putusan MK itu, kata Tarwinto, KPU Papua rencananya hari Rabu (19/9/2018) akan dilakukan pleno penetapan Bupati terpilih untuk Kabupatan Mimika dan Paniai yang akan dilaksanakan di Hotel Grend Abepura.
“Jadi plenonya tidak akan dilakukan bersamaan,waktunya berbeda untuk Mimika akan dilakukan pukul 09.00 WIT dan Paniai akan dilakukan pada pukul 13.00 WIT,” jelas Tarwinto. [piet]