Izak Hikoyabi : PSU Kabupaten Jayapura Tidak Akan Diundur

Izak Hikoyabi, Anggota KPU Provinsi Papua saat memberikan keterangandi Lapangan Bas Yowe, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (4/8). Foto : Abe Yurie



JAYAPURA, PapuaSatu.com – Setelah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan berlansung, Rabu (9/8), KPU Provinsi Papua yang bertindak sebagai KPU Kabupaten Jayapura akan tetap konsisten dengan jadwal yang telah dikeluarkan.
Hal tersebut dikatakan oleh, Izak Hikoyabi, Anggota KPU Provinsi Papua yang ditemui sejumlah awak media di Lapangan Bas Yowe, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (4/8).
Hikoyabi menuturkan, segala persiapan menjelang PSU telah selesai dan saat ini logistik telah berada di Kabupaten Jayapura.
“Untuk logistic sudah berada di Jayapura hanya tinggal penyortiran dan pelipatan. Anggota PPD dan PPS juga sudah kami rekrut semua tinggal penetapan lima besar dan tiga besar. Lima besar untuk PPD kemudian tiga besar untuk PPS dan dilanjutkan dengan Bimtek bagi KPPS yang nanti akan direkrut oleh TPS” tuturnya.
Tentang adanya keberatan atau laporan dari pasangan calon tertentu kepada Bawaslu dan KPU, Hikoyabi mengatakan bahwa hal tersebut telah dijawab oleh Bawaslu per tanggal 2 Agustus 2017.
“Disitu Basawaslu telah menyampaikan dalam rekomendasi bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura segera mencermati empat puluh TPS yang telah dibacakan hasilnya per tanggal 24 Februari 2017, namun belum disahkan. Dalam laporan tersebut KPU diminta untuk mencermati, mencocokan nama-nama SK KPPS yang dikeluarkan oleh TPS”
Hikoyabi menambahkan, “apabila ditemukan ketidak seuaian nama maka TPS-TPS tersebut bisa diikutkan dalam PSU yang akan datang, kemudian ada tujuh puluh sembilan TPS yang sampai saat ini belum kita ketahui perolehan suara dari masing-masing paslon inipun kami diminta untuk menjaga suara itu tidak dihilangkan ataupun diubah hasilnya” tambahnya.

Baca juga : Jelang PSU Jayapura, TNI/Polri Gelar Pasukan

Iapun juga menuturkan bahwa pasangan calon tersebut sempat melaporkan hal tersebut ke KPU – RI tentang kurangnya sosialisasi tahapan PSU di Kabupaten Jayapura, “terkait hal tersebut KPU-RI juga sudah menjawab bahwa KPU meminta kepada KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura untuk melaporkan laporan kepada KPU-RI” tuturnya.
Secara keseluruhan dari semua tahapan yang ada pihaknya menyampaikan bahwa persiapannya telah selesai dan PSU harusnya sudah bisa dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2017 mendatang.
Saat ditanyai soal sosialisasi PSU yang tidak melibatkan para kandidat, Hikoyabi mengatakan, yang harus dipahami adalah KPU Provinsi Papu tidak hanya melakukan PSU di Kabupaten Jayapura saja, tetapi ada enam kabupaten juga yang melaksanakan PSU.

Baca juga : Kapolda Akui Kerjasama Media Jelang PSU Bisa Redupkan Gejolak

“Sesungguhnya, kita juga sudah menyampaikan secara terbuka kepada pasangan calon melalui surat undangan pemberian tahapan dan jadwal. Karena di PSU ini tidak ada lagi yang namanya kegiatan-kegiatan Paslon, misalnya untuk kampanye tidak ada, yang ada hanyalah mempersiapkan diri untuk tanggal 9 Agustus nanti” katanya.
“Soal penetapan jadwal, memang dalam undang-undang apapun tidak ada yang namanya KPU dating untuk mengkonsultasikan atau diskusi tentang jadwal. Itu mutlak kewenagan KPU dan tidak ada aturan tentang KPU harus duduk dan mengkosultasikan jadwal itu nggak ada, yang ada hanyalah kewajiban KPU untuk menyampaikan jawdwal yang telah ditentukan oleh KPU dan itu sudah kami lakukan” tukasnya.
Ketika ditanyai soal perekrutan KPPS ia mengatakan perekrutan KPPS dilakukan melaui usulan dari kepala-kepala kampung.

Baca juga : 800 Anggota TNI – POLRI Siap Amankan PSU Kabupaten Jayapura

“Soal itu kita akan Bimtek dengan kawan PPS supaya dalam merekrut penyelenggara kita di tingkat paling bawah itu mekanisme dan prosedurnya harus dipakai dan harus dipastikan bahwa mereka yang kemarin terlibat dalam pemilihan tanggal 15 Februari yang ada persoalan ini harus dibersihkan dan tidak boleh ada kasus yang serupa terjadi di PSU tanggal 9 Agusutus medatang” katanya.
Iapun menambahkan bahwa, KPU punya pakta intergritas, dan bagi siapapun yang terlibat melakukan pelanggaran pilkada akan dikenakan sangsi pidana. (Abe)